Booking Fee adalah bukti keseriusan pembeli untuk
memesan perumahan baru. Pembayaran itu dilakukan dalam bentuk sejumlah uang
sebagai komitmen memesan blok tertentu.
Ada dua jenis booking fee sedang berlaku, yaitu
mengurangi angka Down Payment (DP), ada juga yang tidak mengurangi DP.
Bagi developer, selain menguji keseriusan pemesan, Booking Fee merupakan bagian dari riset market saat promosi. Apabila pemesan berbondong-bondong melakukan booking fee saat proyek mulai dipasarkan, maka beruntunglah anda yang melakukan booking fee lebih awal, karena besar kemungkinan harga rumah akan dinaikkan setelah beberapa pemesan berdatangan.
Namun bagi pemesan, selain mendapatkan harga promo, booking fee bertujuan memilih blok sesuai keinginan: mulai dari posisi sudut, luas tanah, dan ada juga alasan mitos lainnya seperti tanggal kelahiran anak, hari jadi pernikahan, atau hari jadi sama gebetan, dimana nomor dimaksud dianggap sebuah angka keberuntungan.
Bagi developer, selain menguji keseriusan pemesan, Booking Fee merupakan bagian dari riset market saat promosi. Apabila pemesan berbondong-bondong melakukan booking fee saat proyek mulai dipasarkan, maka beruntunglah anda yang melakukan booking fee lebih awal, karena besar kemungkinan harga rumah akan dinaikkan setelah beberapa pemesan berdatangan.
Namun bagi pemesan, selain mendapatkan harga promo, booking fee bertujuan memilih blok sesuai keinginan: mulai dari posisi sudut, luas tanah, dan ada juga alasan mitos lainnya seperti tanggal kelahiran anak, hari jadi pernikahan, atau hari jadi sama gebetan, dimana nomor dimaksud dianggap sebuah angka keberuntungan.
Yang terpenting dari semua hal di atas ada 3 hal
yang perlu ada saat melakukan pembayaran booking fee.
1. Lahan
Melakukan booking fee saat stacking lahan (pembukaan) tidak melulu beresiko besar. Anda bisa terlebih dulu mencari informasi tentang surat menyurat sejauh mana ke pihak developer. Informasi berupa Surat Induk, Surat Keterangan Tidak Sengketa, nomor registrasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi Jika anda tidak mau direpotkan dengan semua hal itu, cukup pertanyakan nomor registrasi dari BPN atau mencari informasi tentang pembebasan lahan ke RT/Lurah setempat.
2. Kwitansi
1. Lahan
Melakukan booking fee saat stacking lahan (pembukaan) tidak melulu beresiko besar. Anda bisa terlebih dulu mencari informasi tentang surat menyurat sejauh mana ke pihak developer. Informasi berupa Surat Induk, Surat Keterangan Tidak Sengketa, nomor registrasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tapi Jika anda tidak mau direpotkan dengan semua hal itu, cukup pertanyakan nomor registrasi dari BPN atau mencari informasi tentang pembebasan lahan ke RT/Lurah setempat.
2. Kwitansi
Kwitansi diperlukan sebagai alat bukti bahwa anda
telah menyerahkan sejumlah uang. Tapi yang perlu diperhatikan, kwitansi harus
atas nama perusahaan. Jika kwitansi atas nama marketing, maka marketing itu
harus pihak yang bekerjasama langsung dengan pihak developer. Hal ini bertujuan
jika sewaktu-waktu terjadi permasalahan dengan pihak marketing, developer tidak
bisa menghindar jika memang marketing yang dimaksud merupakan marketing yang
ditunjuk langsung oleh pihak developer.
3. Harus ada SPPJB
SPPJB merupakan landasan hukum transaksi awal bagi pemesan dan developer berupa Surat Perjanjian Pengikat Jual Beli. Ini merupakan dokumen yang wajib ada saat anda melakukan transaksi booking fee. Tidak semua developer menyediakan dokumen ini pada saat stacking lahan. Jika hanya bermodal lahan kosong dan kwitansi, lebih baik anda tunda dulu melakukan booking fee sampai terbangunnya rumah contoh.
3. Harus ada SPPJB
SPPJB merupakan landasan hukum transaksi awal bagi pemesan dan developer berupa Surat Perjanjian Pengikat Jual Beli. Ini merupakan dokumen yang wajib ada saat anda melakukan transaksi booking fee. Tidak semua developer menyediakan dokumen ini pada saat stacking lahan. Jika hanya bermodal lahan kosong dan kwitansi, lebih baik anda tunda dulu melakukan booking fee sampai terbangunnya rumah contoh.
Dalam Surat Perjanjian Pengikat Jual Beli (SPPJB),
kedua belah pihak punya Hak dan Kewajiban yang setara. Secara umum dijelaskan
kapan pemesan melengkapi dokumen persyaratan KPR, Kapan melunasi kekurangan
administrasi, kapan pemesan terima kunci. Sementara di pihak developer menanda
tangani kapan mereka akan menyerahkan unit rumah sesuai waktu dan spesikasi
yang tertera. Hingga Surat Perjanjian Pengikat Jual Beli (SPPJB) itu akan
ditingkatkan lagi dalam suatu Akta Jual Beli (AJB) otentik yang dibuat oleh dan
di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai hukum yang berlaku di Republik
Indonesia.
Apabila ketiga hal di atas sudah ada, dan proses akad/terima kunci tidak sesuai dengan waktu yang dijanjian, besar kemungkinan itu ada faktor lain dari pemerintah terkait (Kemenpupera) atau perbankan. Seperti yang terjadi di pertengahan tahun 2019 hingga sekarang, dimana kuota subsidi dibatasi untuk akad type 36. Apakah itu salah Jokowi? Entahlah! Jika rumah yang anda pesan bukan type mengharap subsidi, itu murni kesalahan pihak developer.
Apabila ketiga hal di atas sudah ada, dan proses akad/terima kunci tidak sesuai dengan waktu yang dijanjian, besar kemungkinan itu ada faktor lain dari pemerintah terkait (Kemenpupera) atau perbankan. Seperti yang terjadi di pertengahan tahun 2019 hingga sekarang, dimana kuota subsidi dibatasi untuk akad type 36. Apakah itu salah Jokowi? Entahlah! Jika rumah yang anda pesan bukan type mengharap subsidi, itu murni kesalahan pihak developer.
Usia Berapa Yang Tepat Membeli Rumah?
Jual Rumah Pandau Permai Pekanbaru
Type 36 Tanah 108
Harga Kes 140 Juta
Fasilitas:
CCTV
Pos Sekurity
Wa 082299986146